Video Klip Kampanye Gus Ipul Berpontesi Pelanggaran Pidana
KPU belum menetapkan paslon kontestan Pilgub Jatim 2018, namun bacagub pasangan Gus Ipul-Puti Soekarno berpontensi tersandung masalah oleh Panwaslu Si
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - KPU belum menetapkan paslon kontestan Pilgub Jatim 2018, namun bacagub pasangan Gus Ipul-Puti Soekarno berpontensi tersandung masalah oleh Panwaslu Sidoarjo.
Hal ini terkait pembuatan video klip jingle kampanye pasangan Gus Ipul-Puti yang melibatkan artis, Via Vallen di Pendopo Delta Nugraha (bagian dalam Pendopo Delta Wibawa) pada Senin 22 Januari.
Pembuatan video klip itu ditenggarai menyalahi aturan.
Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rasul, mengatakan video klip itu berpotensi membahayakan banyak pihak jika ditayangkan pada saat masa kampanye.
Baca: Yamaha Lexi Resmi Meluncur Pagi Ini, Ini 4 Keunggulan Utama yang Membuat Beda dari Skutik Lain
"Bisa menjadi pelanggaran pidana dan juga sengketa politik karena penggunaan fasilitas negara sebagai bahan kampanye pilgub," kata Rasul saat klarifikasi dan pemanggilan Tim Kreatif Gus Ipul-Puti Soekarno di Kantor Panwaslu Sidoarjo Jalan Pahlawan, Kamis (25/1/2018).
Rasul meminta kesadaran tim kreatif untuk tidak menayangkan penggalan video klip di pendopo itu dan atau bahkan menghapusnya.
Pihaknya bakal memidanakan semua pihak yang terkait pembuatan video klip tersebut jika ditayang saat kampanye.
"Termasuk juga memanggil paslon yang bersangkutan, artisnya, juga aparatur Pemkab Sidoarjo," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya menyatakan untuk saat ini kejadian pembuatan video klip itu belum masuk ke arah pelanggaran.
Rasul menerangkan video klip jingle Kabeh Sedulur, Kabeh Makmur itu belum ditayangkan secara publik.
"Dari tim kreatif sendiri sudah beritikad baik mengklarifikasi," ujarnya.
Baca: Rumah yang Dihuni Aktor Nino Fernandez Terbakar, Kerugian Ditaksir Hingga Rp 1,8 Miliar
Sedang anggota Tim Kreatif Gus Ipul-Puti Soekarno, Agung Putu Iskandar, mengklarifikasi pembuatan klip di Pendopo Delta Nugraha terjadi secara tak sengaja.