Oesman Sapta Tegaskan Kepengurusan Partai Hanura Di Luar SK Kemenkumham Ilegal
"Kepengurusan sah partai Hanura adalah yang sesuai SK Kemenkumham, dimana Bapak Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umumnya,"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang menegaskan kepengurusan partai Hanura diluar Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah ilegal.
OSO, begitu ia biasa disapa, hal tersebut berdasarkan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kepengurusan sah partai Hanura adalah yang sesuai dengan SK Kemenkumham.
Baca: Soal Jenderal Polisi Jadi PJ Gubernur, Bawaslu Yakin Mendagri Patuh Pada Undang-Undang
Baca: Sandi Akan Ajak DPRD DKI Diskusi Soal Usulan Pembukaan Jalan Jatibaru Tanah Abang
KPU sendiri melalui Komisioner-nya yakni Hasyim Asy'ari telah mengakui OSO serta kepengurusan partai Hanura dibawahnya sah.
"Kepengurusan sah partai Hanura adalah yang sesuai SK Kemenkumham, dimana Bapak Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umumnya," ujar Hasyim, di kantor DPP Partai Hanura, di Gedung City Tower lantai 18, Jl MH Thamrin No 81, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/1/2018).
Baca: KPU: Sesuai SK Kemenkumham, Kepengurusan Sah Partai Hanura Diketuai Oesman Sapta Odang
Baca: Angka Keterwakilan Perempuan Partai Hanura Capai 36,4 Persen
Karenanya, ketika disinggung mengenai kepengurusan Hanura lain di luar kepengurusan yang dipimpinnya, ia tak ragu untuk mengatakan itu adalah kepengurusan ilegal.
"Sudah diputuskan, KPU melakukan verifikasi ini adalah dasarnya SK Kemenkumham. Jadi SK Kemenkumham ini sangat penting, karena itu pernyataan KPU hanya memverifikasi yang disahkan oleh Kemenkumham. (Hanura) Sudah satu suara, yang di luar SK itu ilegal," pungkasnya.
Sesuai pernyataan tersebut, KPU mengakui bahwa verifikasi struktur kepengurusan Partai Hanura adalah dengan OSO sebagai Ketua Umum, Lontoh Siregar sebagai Sekretaris Jenderal, dan Zulnahar Usman sebagai Bendahara Umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.