Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oesman Sapta Tegaskan Kepengurusan Partai Hanura Di Luar SK Kemenkumham Ilegal

"Kepengurusan sah partai Hanura adalah yang sesuai SK Kemenkumham, dimana Bapak Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umumnya,"

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oesman Sapta Tegaskan Kepengurusan Partai Hanura Di Luar SK Kemenkumham Ilegal
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang menegaskan kepengurusan partai Hanura diluar Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah ilegal.

OSO, begitu ia biasa disapa, hal tersebut berdasarkan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kepengurusan sah partai Hanura adalah yang sesuai dengan SK Kemenkumham.

Baca: Soal Jenderal Polisi Jadi PJ Gubernur, Bawaslu Yakin Mendagri Patuh Pada Undang-Undang

Baca: Sandi Akan Ajak DPRD DKI Diskusi Soal Usulan Pembukaan Jalan Jatibaru Tanah Abang

KPU sendiri melalui Komisioner-nya yakni Hasyim Asy'ari telah mengakui OSO serta kepengurusan partai Hanura dibawahnya sah.

"Kepengurusan sah partai Hanura adalah yang sesuai SK Kemenkumham, dimana Bapak Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umumnya," ujar Hasyim, di kantor DPP Partai Hanura, di Gedung City Tower lantai 18, Jl MH Thamrin No 81, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/1/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: KPU: Sesuai SK Kemenkumham, Kepengurusan Sah Partai Hanura Diketuai Oesman Sapta Odang

Baca: Angka Keterwakilan Perempuan Partai Hanura Capai 36,4 Persen

Karenanya, ketika disinggung mengenai kepengurusan Hanura lain di luar kepengurusan yang dipimpinnya, ia tak ragu untuk mengatakan itu adalah kepengurusan ilegal.

"Sudah diputuskan, KPU melakukan verifikasi ini adalah dasarnya SK Kemenkumham. Jadi SK Kemenkumham ini sangat penting, karena itu pernyataan KPU hanya memverifikasi yang disahkan oleh Kemenkumham. (Hanura) Sudah satu suara, yang di luar SK itu ilegal," pungkasnya.

Sesuai pernyataan tersebut, KPU mengakui bahwa verifikasi struktur kepengurusan Partai Hanura adalah dengan OSO sebagai Ketua Umum, Lontoh Siregar sebagai Sekretaris Jenderal, dan Zulnahar Usman sebagai Bendahara Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas