Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Partai Nasdem Lolos Verifikasi Faktual

Partai Politik Nasdem dinyatakan lolos verifikasi faktual, atau disebut Memenuhi Syarat (MS).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Partai Nasdem Lolos Verifikasi Faktual
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tim verifikasi KPU bersama pengurus DPP (Ketua Umum, Sekjen, Bendahara) usai verifikasi faktual, Minggu (28/1/2018). TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Politik Nasdem dinyatakan lolos verifikasi faktual, atau disebut Memenuhi Syarat (MS).

Segala persyaratan pengecekan yang dilakukan oleh tim C verifikasi KPU telah dipenuhi oleh Partai Nasdem.

KPU melakukan pengecekan dengan tiga indikaor yaitu kelengkapan anggota DPP partai, keterlibatan perempuan dalam pengurus DPP, dan domisili kantor partai.

Baca: Mengenal Mbah Moedjair, Sang Penemu Ikan Mujair yang Kalah Tenar dari Penemuannya

"Jadi semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) ya dari dokumen yang disampaikan, dan faktanya sudah sesuai," ucap Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU ketika ditemui di Kantor DPP Nasdem, Minggu (28/1/2018).

"Ada 3 hal yang diverifikasi, pertama kepengurusan DPP partai politik, meliputi Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara, kemudian yang kedua keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Kemudian ketiga adalah domisili kantor," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Virifikasi ini terkait persiapan menjelang Pemilu 2019 nanti.

Baca: Sambil Menangis Sesenggukan Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital Meminta Maaf

Setiap partai politik yang akan ikut serta dalam pemilu perlu diperiksa kembali kecocokan antara dokumen yang pernah diverifikasikan dan kenyataan di lapangannya.

Hasyim pun menjelaskan bagaimana menjalankan proses verifikasi faktual dilaksanakan.

"Tentu kita ketemu orangnya langsung, dan juga melihat KTA dan KTP para pengurus, termasuk verifikasi perempuan dalam kepenguruaan DPP," jelas Hasyim.

"Dokumen kantor ada dua meliputi kecamatan atau lurah, mengenai keberadaan kantor ini, benar adanya sampai berakhirnya masa pemilu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas