Dipercepat, KPK Nilai Permohonan Praperadilan Baru Fredrich Yunadi di Luar Kebiasaan
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada hal yang berbeda dari penjadwalan ulang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi.
Pasalnya setelah Fredrich mencabut permohonan praperadilannya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan malah mempercepat dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni 12 Februari 2018, menjadi 5 Februari 2018.
Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi Awal Februari
Baca: PDIP: Jokowi Pasti Bijak dan Proporsional Lihat Aktifnya Puan di Partai
"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan tertulis.
Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Baca: Cerita Dua Menteri Jokowi Tinjau Lokasi Kejadian Luar Biasa Campak dan Gizi Buruk di Papua
Baca: Setya Novanto Beberkan Pesannya Untuk Irman Lewat Diah Anggraeni
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Masih Fokus Garap Setya Novanto, KPK Belum Berniat Panggil SBY
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.