Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipercepat, KPK Nilai Permohonan Praperadilan Baru Fredrich Yunadi di Luar Kebiasaan

"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dipercepat, KPK Nilai Permohonan Praperadilan Baru Fredrich Yunadi di Luar Kebiasaan
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Jubir KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada hal yang berbeda dari penjadwalan ulang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi.

Pasalnya setelah Fredrich mencabut permohonan praperadilannya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan malah mempercepat dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni 12 Februari 2018, menjadi 5 Februari 2018.

Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi Awal Februari

Baca: PDIP: Jokowi Pasti Bijak dan Proporsional Lihat Aktifnya Puan di Partai

"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Berita Rekomendasi

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Baca: Cerita Dua Menteri Jokowi Tinjau Lokasi Kejadian Luar Biasa Campak dan Gizi Buruk di Papua

Baca: Setya Novanto Beberkan Pesannya Untuk Irman Lewat Diah Anggraeni

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Masih Fokus Garap Setya Novanto, KPK Belum Berniat Panggil SBY

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas