Lengkapi Berkas Penyidikan Fredrich Yunadi, KPK Periksa Perawat RS Medika Permata Hijau
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap perawat pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap perawat pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Nawawi Harunia.
Perawat tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fredrich Yunadi terkait kasus menghalangi proses penyidikan E-KTP.
Baca: Paniknya Fika Fawzia saat Kali Pertama Ditelepon Menteri Susi, Salah Ngomong Begini!
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).
Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).