Arief Hidayat Tidak Mundur Dari MK, Busyro Khawatirkan Transkasi Sengketa Pilkada
"Predikat negarawan itu menjadi formalitas atau topeng saja pada beberapa yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, diperankan Arief hidayat,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap tak mundur yang ditunjukan Ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mencerminkan sikap yang tidak ingin diawasi.
"Sikap menolak untuk mundur, dari ketua MK sekarang ini, apakah itu bisa dikatakan yang bersangkutan menolak untuk tidak diawasi," kata
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, di gedung dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Baca: Soal Pelanggaran Etik Arief Hidayat, Busyro: MK Tak Banyak Belajar Moral Dari Kasus Sebelumnya
Selain itu, ujar mantan Komisioner KPK ini, Arief memiliki sifat merendahkan hak kontrol komitmen masyarakat sipil.
Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap penengakan hukum dalam sengketa politik mengingat 2018 dan 2019 ada agenda politik Pilkada Serentak dan Pemilu Legislatif serta Presiden.
"Kami khawatir terjadinya transkasi-transkasi sengketa Pilkada," jelas Busyro.
Poin lain yang tak kalah penting adalah anggota di MK yang memiliki predikat negarawan itu sedang memainkan topengnya dengan melakukan dua kali pelanggaran.
Baca: KPK Diberi Kesempatan Lakukan Klarifikasi Terhadap Rekomendasi Pansus Angket
"Posisi ketua MK sebagai negarawan maka predikat negarawan itu menjadi formalitas atau topeng saja pada beberapa yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, diperankan Arief hidayat," ucap Busyro.
Diketahui nama Arief mencuat saat kasus dugaan pelanggaran kode etik dilakukannya.
Arief diduga melobi kepada anggota Komisi III DPR RI, pimpinan fraksi di DPR RI, dan pimpinan partai politik agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai hakim konstitusi perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.
Baca: Penunjukan Jenderal Polisi Jadi Penjabat Gubernur, Desmond: Polisi Di Bawah Mendagri Baru Cocok
Arief juga diduga menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali.
Dalam pemeriksaan pada 11 Januari lalu, Arief tidak terbukti melakukan pertemuan tersebut untuk lobi politik agar Arief Hidayat kembali dicalonkan sebagai hakim.
Meski tak terbukti, Arief diberikan sanksi karena menghadiri pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR RI hanya berdasarkan undangan telepon saja.
Praktik tersebut tidak lazim atau tidak dikenal dalam institusi kenegaraan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.