Kuasa Hukum Keluarga Ilham Pradipta akan Surati Panglima TNI terkait Vonis 3 Oknum Prajurit
Kuasa hukum keluarga Ilham akan menyurati Panglima TNI dan oditur terkait vonis tiga terdakwa oknum TNI yang terlibat penculikan dan pembunuhan.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum keluarga Mohamad Ilham Pradipta akan menyurati Panglima TNI dan oditur terkait vonis tiga terdakwa oknum TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Ilham.
- Pihak keluarga sudah kecewa oditur tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap ketiga terdakwa.
- Terlebih dalam putusan majelis hakim menyatakan Serka M Nasir bersalah melakukan pembunuhan dan Kopda Feri serta Serka Frengky bersalah melakukan penculikan atau penyanderaan secara bersama-sama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga mendiang Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta (MIP), Marselinus Edwin, menyatakan akan menyurati Panglima TNI dan oditur terkait vonis tiga terdakwa oknum TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP.
"Oleh karena itu, kami dari tim kuasa hukum akan secepat mungkin mengambil langkah. Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI, kami akan berkirim surat ke Oditur, karena apa? Oditur wajib mengajukan banding," kata Marselinus Edwin usai menghadiri sidang putusan ketiganya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Soroti Proses Hukum, Kakak Mendiang Kacab Bank BUMN Ingin TNI dan Sipil Tak Lagi Disidang Terpisah
Dari awal, kata dia, pihak keluarga sudah kecewa oditur tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap ketiga terdakwa.
Terlebih, dalam putusan majelis hakim menyatakan Serka M Nasir bersalah melakukan pembunuhan dan Kopda Feri serta Serka Frengky bersalah melakukan penculikan atau penyanderaan secara bersama-sama.
"Kami meminta, mendesak Oditur wajib banding. Apapun, TNI didoktrin untuk melindungi warga negara Indonesia, bukan untuk melakukan penculikan apalagi menghilangkan nyawa warga negara Indonesia yang harusnya dilindungi," pungkas dia.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan terhadap tiga oknum TNI terdakwa penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta pada Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Serka M Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, dan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta terhadap Serka M Nasir.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Kopda Feri dan Serka Frengky Yaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penculikan secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, dan membayar restitusi sebesar Rp500 juta terhadap Kopda Feri.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Serka Frengky.