Berniat Kembalikan Uang 500 Ribu Dolar dari Proyek e-KTP, Diah Diperingati Jangan Sampai Bunuh Diri
Di hadapan hakim, Dia mengaku menerima uang sebesar USD 500 ribu dan seluruhnya telah dikembalikan ke KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni mengakui menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP.
Di hadapan hakim, Dia mengaku menerima uang sebesar USD 500 ribu dan seluruhnya telah dikembalikan ke KPK.
Diah menjelaskan uang itu diterima dalam dua kali pemberian. Pertama dari mantan Dirjen Dukcapil, Irman serta dari rekanan Kemendagri, pengusaha Andi Narogong.
Baca: Warga Bogor Patut Bersyukur! Ini Hikmah Asian Games Bagi Stadion Pajajaran
"Dari Pak Irman dapat USD 300 ribu. Dari Pak Andi USD 200 ribu. Total saya terima USD 500 ribu. Semuanya sudah saya serahkan ke KPK yang mulia. Penyerahan itu atas kesadaran saya," ucap Diah saat bersaksi bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/1/2018).
Masih menurut Diah, karena menerima uang dalam jumlah besar, dia sempat takut dan berniat mengembalikan uang. Terlebih ada kegaduhan soal proyek e-KTP.
"Seminggu setelah menerima itu, saya hubungi Pak Irman. Saya mau kembalikan uangnya karena kok banyak sekali. Lalu Pak Irman jawab, sudah ambil saja. Jangan dikembalikan, kalau dikembalikan sama saja bunuh diri," kata Diah.
Upaya pengembalian uang tetap dilakukan Diah, dia menanyakan alamat rumah Andi Narogong untuk mengembalikan uang, namun Irman mengaku tidak tahu dimana rumah Andi Narogong.
Mengenai penerimaan uang oleh Andi di kediaman Diah, menurut Diah sebelumnya sama sekali tidak ada komunikasi. Saat itu, tiba-tiba saja Andi datang ke rumah Diah.
"Pak Andi ke rumah saya, saya juga tidak tahu dia dapat alamat dari mana. Lalu dia beri uang diletakkan di bawah meja tamu. Pas saya buka loh kok banyak sekali. Pak Andi bilang : gak papa bu, ini dari bisnis saya, kasihan tidak ada yang memperhatikan ibu. Saya tanya, ini bukan dari e-KTP kan? Pak Andi jawab bukan. Lalu dia pergi, saya berniat mau kembalikan tapi karena masih pagi, tidak enak kalau teriak-teriak panggil Pak Andi. Tetangga saya banyak," terang Diah.
Lanjut jaksa bertanya apakah penerimaan uang itu, dilaporkan ke Mendagri? Diah menjawab tidak. Jaksa kembali bertanya mengapa uang itu tidak diserahkan ke KPK? Diah menjawab saat itu dirinya tidak kepikiran untuk mengembalikan uang ke KPK.
"Anda kan tahu pejabat tidak boleh terima uang, anda sarjana kan, masa tidak tahu kalau terima uang begitu. Kenapa tidak diserahkan ke KPK? ," tanya jaksa.
"Maaf Pak Jaksa, saat itu saya tidak kepikiran," singkat Diah.