Busyro Desak MK Tak Lagi Bentuk Pansel Sendiri
Ia menyarankan Presiden membentuk Pansel MK dari kalangan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah sendiri, serta DPR.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas mendesak Presiden untuk membentuk Panitia Seleksi atau Pansel untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada tahun ini memasuki masa pensiun.
"Kita antisipasi, kita antisipasi tahun ini ada beberapa hakim MK yang pensiun, jadi kan harus ada warming. Kami mendesak Presiden untuk membentuk Pansel, belajar dari sebelumnya tidak dibentuk sendiri," ujar Busyro di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (30/1/2018).
Baca: Bamsoet Berharap Izin Operasi Kampus Asing di Indonesia Tidak Matikan Kampus dalam Negeri
Ia menyarankan Presiden membentuk Pansel MK dari kalangan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah sendiri, serta DPR.
Dikatakan oleh Mantan Komisioner KPK ini, pembentukan Pansel oleh Presiden bertujuan agar mengantisipasi kasus demoralisasi terjadi kembali di tubuh MK.
"Harus ada sikap dan mengambil pelajaran, sehingga ada pansel dan pansel itu harus ada unsur masyarakat publik," ujar Busyro.
Busyro menyatakan lembaga MK merupakan lembaga yang menjunjung demokrasi yang berbasis pada penegakan moralitas konstitusional UUD 1945.
Sehingga calon atau hakim MK yang terpilih merupakan pribadi yang telah teruji kejujurannya.
"Hormatilah hak moral dari masyarakat. Hak moral masyarakat itu adalah hadirnya hakim MK yang teruji kejujuran yang dibebaskan dari kekhawatiran atas kasus-kasus seperti suap sengketa Pilkada maupun demoralisasi," tegas Busyro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.