Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa untuk Kasus E-KTP, Pengusaha 'Money Changer' Mangkir

KPK rencananya akan menjadwalkan pemanggilan ulang keduanya. Saksi hari ini yang hadir adalah wiraswasta bernama Denni Wibowo.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diperiksa untuk Kasus E-KTP, Pengusaha 'Money Changer' Mangkir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diperiksa untuk Kasus E-KTP, Pengusaha 'Money Changer' Mangkir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira, dan pegawainya, Nunuy Kurniasih, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal pengusaha money changer tersebut dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. 

"Ada saksi yang tidak hadir, ada dua saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) direncanakan diperiksa dalam kasus KTP elektronik, yaitu Juli Hira dan Nunuy Kurniasih," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (30/1/2018). 

Febri mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPK belum menerima alasan ketidakhadiran keduanya.

KPK rencananya akan menjadwalkan pemanggilan ulang keduanya. Saksi hari ini yang hadir adalah wiraswasta bernama Denni Wibowo. 

Berita Rekomendasi

"Jadi penyidik belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan sampai tadi sore," jelas Febri.

Seperti diketahui, July pernah bersaksi dalam sidang kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Saat itu dirinya bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Dalam sidang tersebut, July mengaku rekening miliknya di UOB Bank di Singapura pernah mendapat kiriman uang dari Biomorf Mauritius.

Uang yang ditransfer itu sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat dari perusahaan Biomorf Mauritius.

Uang itu selanjutnya diteruskan kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam keterangan, pengiriman uang itu dicatat sebagai pembayaran software development.

Padahal, July tidak pernah melakukan pembelian software dengan Biomorf Mauritius.

Perusahaan Biomorf Mauritius adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.

Dalam persidangan, July mengakui bahwa transfer uang itu merupakan barter mata uang dollar AS dengan rekan sesama money changer, bernama Riswan.

Pengiriman uang itu atas permintaan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas