Geledah Rumah Dinas Zumi Zola, KPK Kantongi Nama Tersangka Baru
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dinas Gubernur, Zumi Zola.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dinas Gubernur, Zumi Zola.
Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PU
Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.
"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola.
Baca: Tanggapan Politikus Golkar Terait Pengakuan Fayakhun Sebut Tb Hasanuddin Dalam Kasus Suap Bakamla
Status tersangka baru penyidikan tersebut akan diumumkan KPK dalam beberapa hari ke depan.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelas Saut.
Saut mengakui ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.
Keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penetapan status tersangka.
"Pokoknya ada perkembangan siginikan nanti kita umumkan ke depan," tambah Saut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.