Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Dinas Zumi Zola, KPK Kantongi Nama Tersangka Baru

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dinas Gubernur, Zumi Zola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Geledah Rumah Dinas Zumi Zola, KPK Kantongi Nama Tersangka Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dinas Gubernur, Zumi Zola.

Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PU

Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.

"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Berita Rekomendasi

Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola.

Baca: Tanggapan Politikus Golkar Terait Pengakuan Fayakhun Sebut Tb Hasanuddin Dalam Kasus Suap Bakamla

Status tersangka baru penyidikan tersebut akan diumumkan KPK dalam beberapa hari ke depan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelas Saut.

Saut mengakui ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.

Keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penetapan status tersangka.

"Pokoknya ada perkembangan siginikan nanti kita umumkan ke depan," tambah Saut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas