Kasus Suap Pengadilan Tinggi Manado, Politikus Golkar Aditya Moha Berharap Segera Disidang
Dirinya mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Aditya Anugerah Moha (AAM) berharap segera masuk ke proses persidangan.
"Yah kita berharap lebih cepat lebih baiklah untuk disidangkan," ujar Aditya setelah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Aditya mengungkapkan bahwa persidangan kasus ini akan digelar di Jakarta Pusat. Sementara ibunya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Dirinya mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan tersebut. Dirinya memohon kepada warga Manado untuk mendoakannya.
"Tentu kita menyiapkan diri utk hadapi sidang dan prosesnya akan kami lalui dengan baik ya," tambah Aditya.
Dirinya mengaku telah mengakui segala perbuatannya. Bagi Aditya, perbuatannya tersebut merupakan tanggung jawab seorang anak kepada ibu.
"Dari awal saya sudah mengakui bahwa ini adalah tanggungjawab saya kepada seorang ibu saya," jelas Aditya.
Baca: Kepala LAPAN: Gerhana Bulan Pukulan Telak Bagi Penggemar Dongeng Bumi Datar
Seperti diketahui, tim KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.
Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR, Aditya Anugrah Moha kepada petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S.
Suap dimaksudkan agar S yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.
Masih menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, kasus yang dimaksud ialah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwanya Marlina Moha Siahaan alias Moha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.