KPK Kejar 'Aktor Utama' dalam Kasus Suap APBD Jambi
"Misal bagaimana pemerintahan orang di Pemprov , Pj dan Plt bisa kerjasama cari dana itu hal penting yg didalami lebih lanjut," ungkap Febri.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan bahwa pihaknya masih mengincar pihak lain yang ikut andil dalam kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi.
"Yang pasti penanganan kasus di Jambi tidak berhenti pada orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).
Baca: Aktor Serial Glee Gantung Diri Beberapa Minggu Sebelum Jalani Hukuman Kasus Pornografi Anak
Febri mengungkapkan bahwa banyak rentetan fakta yang sedang dicermati oleh penyidik KPK. Pihaknya masih mengincar sosok aktor utama dalam kasus ini.
"Misal bagaimana pemerintahan orang di Pemprov , Pj dan Plt bisa kerjasama cari dana itu hal penting yg didalami lebih lanjut," ungkap Febri.
Sebelumnya salah satu tersangka kasus ini, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, membenarkan bahwa terdapat penyelidikan baru oleh penyidik KPK. Bahkan Erwan mengungkapkan bahwa KPK sedang mendalami keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Iya (mengarah pada keterlibatan Zumi Zola)," ujar Erwan sambil masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Erwan mengungkapkan bahwa kemungkinan hasil penyelidikan ini akan diumumkan KPK dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.
"Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," ungkap Erwan.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2016.
KPK sempat memeriksa Zumi pada Senin (22/1/2018) lalu. Saat itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut penyidik menemukan informasi baru. Pihaknya memeriksa Zumi Zola untuk mendalami informasi ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.