KPK Periksa 46 Orang Mantan Anggota DPRD Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPRD Sumut.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPRD Sumut.
Sebanyak 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Selasa (30/1/2018).
Baca: Dirjen P2P Kemenkes: Pasokan Obat di Asmat Lebih dari Cukup
Berdasarkan surat edaran KPK beberapa mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa hari kedua, diantaranya Rizal Sirait (PPP), Tohonon Silalahi (PDS), Abu Bokar Tambak (PBR/Pergantian), Taufan Agung Ginting (PDIP), Fahru Roji (PDIP), Tonies Sianturi (PDS), Arlene Manurung (PDS), Darmawan Sembiring (PDS), Murni Elieser (Pergantian), Fadly Nurzal (PPP), dan Abuhasan Maturidi (PPP).
Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut, rencananya akan dilakukan oleh KPK mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Terlihat beberapa mantan anggota DPRD Sumut sekitar pukul 11.00 WIB, keluar dari Mako Brimob seperti Taufan Agung Ginting, Arlene Manurung, Fahru Roji Tohonon Silalahi.
Taufan Agung Ginting yang keluar bersamaan dengan Fahru Roji, hanya mau berbicara sekilas kepada awak media, saat ditanya terkait pemeriksaan dirinya.
"Maaf ya, kalian tanya sama KPK saja hasilnya," kata Taufan sembari menaiki mobil, Selasa (30/1/2018).
Sementara, para mantan anggota DPRD Sumut lainnya hanya diam dan langsung pergi meninggalkan wartawan dengan menggunakan mobil.
Baca: 12 November 2017 dan Pertemuan Veronica-Yulianto di Singapura
Saksikan video selengkapnya di atas.
(cr9/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.