Syarikat Islam Temui Kapolri Minta Klarifikasi Terkait Video yang Viral
Ia percaya pada penjelasan Kapolri karena ada saksi hidup yang mengamati pidato saat itu, yakni Ma'ruf sendiri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Syarikat Islam yang dipimpin Hamdan Zoelva menemui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meminta klarifikasi terkait sebuah video yang belakangan menjadi viral.
Video itu menampilkan pidato Tito di Pondok Pesantren Annawawi, Serang, Banten, 8 Februari 2017.
Dalam video itu, Kapolri melontarkan pernyataan yang seolah mengesampingkan ormas islam di luar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
"Tadi kami minta klarifikasi tentang pernyataan itu dan (Tito) menyampaikan kronologis cerita yang cukup lengkap tentang bagaimana pernyataan itu sebenarnya," ujar Hamdan usai bertemu Tito di rumah dinas Kapolri, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Baca: Kata Din Syamsuddin, Kapolri Klarifikasi Pernyataan yang Menyinggung Umat Islam
Berdasarkan penjelasan tersebut, Hamdan menganggap tak ada niat Tito untuk mengesampingkan ormas selain NU dan Muhammadiyah.
Pernyataan itu disampaikan Tito di pondok pesantren milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pada Februari 2017.
Menurut Tito, kata Hamdan, pidato itu sebenarnya berdurasi 26 menit. Sementara video yang viral hanya berdurasi sekitar dua menit. Dengan demikian, banyak bagian video yang terpotong sehingga pesan utuhnya tidak tersampaikan.
"Pidato itu terpotong-potong sehingga menghilangkan seluruh rangkaian cerita pidato yang saat itu dilakukan," kata Hamdan.
Tidak dimanfaatkan
Hamdan mengaku protes keras dengan pernyataan Kapolri begitu melihat video yang viral.
Baca: Ketua MUI Sebut Video Pernyataan Kapolri yang Kontroversial Itu Sebenarnya Video Lama
Namun, setelah mendapat penjelasan langsung dari Tito, dirinya bisa memahami dan meyakini bahwa Tito tidak berniat mendiskriminasi ormas islam.
"Tidak ada niat sama sekali beliau untuk mengenyampingkan ormas islam lain dan untuk menyatakan ormas lain merontokan negara. Tidak ada," kata Hamdan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.