Dewan Pertimbangan MUI Desak Pemerintah Tak Tolerir LGBT
Sehingga, jangan sampai ada produk hukum yang mengabaikan sila pertama Pancasila.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, meminta pemerintah dan DPR RI membuat undang-undang disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Dia tidak ingin pemerintah memberikan ruang kepada Lesbi, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) melalui pembuatan aturan hukum yang mengakibatkan LGBT dapat merajalela.
Baca: Ini Dia Sumber yang Membuat Wanita Berselingkuh, Lelaki Harus Tahu
Usulan tersebut disampaikan Din Syamsuddin, setelah memimpin Rapat Pleno ke-24 yang bertema Pandangan Dewan Pertimbangan MUI Terhadap Masalah-Masalah Strategis Kebangsaan/Keumatan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
"Dewan pertimbangan MUI dan ulama yang bergabung di Dewan Pertimbangan meminta, mendesak DPR dan pemerintah agar undang-undang yang dibahas untuk menjadi hukum positif jangan mengabaikan UUD 1945 dan Pancasila," tutur Din Syamsuddin, Rabu (31/1/2018).
Menurut dia, UUD 1945 dan Pancasila mengedepankan prinsip Ketuhanan. Sehingga, jangan sampai ada produk hukum yang mengabaikan sila pertama Pancasila.
"Agama menolak LGBT itu. Jangan sampai hukum bertentangan dengan agama," tambahnya.
Saat ini, DPR RI dan pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu isu krusial adalah penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT, pembahasan berjalan alot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.