Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yohanna: Capaian Indikator Kota Layak Anak di Papua Masih Sangat Rendah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise mengakui bahwa indikator menuju

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Yohanna: Capaian Indikator Kota Layak Anak di Papua Masih Sangat Rendah
Dokumentasi Kementerian PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yembise. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise mengakui bahwa indikator menuju kota atau kabupaten layak anak di Papua masih rendah sekali.

Hal itu diakuinya lantara Kabupaten Asmat, Papua kini sedang dalam kondisi dilanda kejadian luar biasa (KLB) penyakit campak dan gizi buruk yang diperkirakan telah menewaskan 71 anak.

Baca: Setnov Sering Makan Nasi Kotak Sejak Ditahan KPK

Yohanna mengakui bahwa semua kabupaten dan kota di Papua belum ada yang layak disebut layak anak.

“Papua belum ada yang mencapai kabupaten atau kota layak anak. Dari 24 indikator rata-rata baru 5 sampai 6 yang terpenuhi, masih rendah sekali,” ucapnya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut Yohanna kendala terbesar lagi-lagi adalah masalah geografis di Papua yang bergunung-gunung sehingga pihaknya kesulitan mencapai daerah-daerah tujuan.

Berita Rekomendasi

“Masih sangat rendah karena kita belum masuk, baru ada beberapa yang kami launching yaitu sekitar tiga antara lain Raja Ampat, Manokwari, dan Wamena terakhir. Jadi awalnya kan baru ada 302 kabupaten dan kota yang melaksanakan indikator ramah anak, lalu bertambah 302, 342, dan kemudian 345.”

“Mudah-mudahan target seluruhnya yaitu 516 kabupaten dan kota bisa tercapai di tahun 2019,” ungkapnya.

Untuk mendorong terbentuknya kabupaten dan kota layak anak di Papua, Menteri Yohanna mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Karena menurutnya untuk mewujudkan kabupaten atau kota yang ramah terhadap perempuan dan anak adalah kewenangan pemda.

“Karena menurut PP No 23 Tahun 2016 urusan wanita dan anak adalah urusan wajib daerah, saya hanya bisa koordinasi dan selanjutnya adalah otonomi di daerah karena gunakan APBD. Selanjutnya kita perlu dorong pemda untjk tingkatkan anggaran untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak supaya perhatian terhadap perempuan dan anak bisa tercukupi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas