Sri Mulyani Sindir Reputasi Korupsi Lekat di Kemenhub
Sri Mulyani mengaitkan penilaian tersebut dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenhub.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyindir Kementerian Perhubungan yang menurutnya cukup populer dengan reputasi korupsi.
Sri Mulyani mengaitkan penilaian tersebut dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenhub.
"Korupsi, saya rasa kementerian ini cukup populer dengan reputasi itu," tutur Sri Mulyani saat menjadi pembicara di Rapat Koordinasi Penyusunan Pagu Kebutuhan RKA Kemenhub Tahun 2019, di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (1/1/2018).
Misalnya pada saat pembangun sebuah proyek Kementerian Perhubungan dinilai lebih mengandalkan APBN dibandingkan mengajak pihak swasta.
Sehingga diharapkan Kementerian Perhubungan dapat meningkatkan kinerja dan lebih banyak mencari peluang dari Swasta yang juga sekaligus meningkatkan kemampuan swasta.
Baca: Nada Suara Sri Mulyani Meninggi Saat Singgung Penyerapan APBN Kemenhub
Sri Mulyani mengungkapkan himbauan tersebut juga ditujukan kepada Kementerian yang dipimpinnya karena ada sejumlah pegawai yang kedapatan melakukan korupsi dalam pengelolaan
"Sama kaya saya juga mengalami itu (repurasi korupsi), jadi ini APBN bisa menjadi indikasi apakah kementerian mampu dan mau untuk melakukan berbagai inovasi dan dalam hal ini terus terang kita perlu terus bekerja," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengingatkan seluruh pemerintahan lebih optimal mengelola APBN yang berasal dari iuran pajak masyarakat sehingga masyarakat lebih banyak merasakan manfaatnya.
"Ada anggaran tapi tidak jadi apa-apa itu dosanya besar sekali kepada rakyat Kdnonesia sudah kita pungut pajak membelanjakannya tidak jadi. Itu kan dosanya double belum lagi ditambah dosa korupsi," pungkas Sri Mulyani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.