Zulkifli Hasan: Menggunduli Waria 'Melanggar Hak Orang'
Ia menyatakan, mencukur rambut orang secara paksa, meskipun orang tersebut adalah waria, tidak diperbolehkan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Lebih lanjut Zulhas kembalu menekankan bahwa meskipun mereka memiliki penyimpangan hasrat dan gender, namun perilaku sewenang-wenang tidak dibenarkan.
"Jadi perilakunya yang diperbaiki, bukan orangnya yang diperlakukan sewenang-wenang, itu tidak boleh," pungkas Zulhas.
Sebelumnya, Polres Aceh Utara dibantu Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah salon di kawasan Aceh Utara, Aceh, pada Sabtu lalu.
Operasi tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau dikenal dengan Untung Sangaji.
Dalam operasi gabungan itu, aparat menyegel lima salon yang berada di wilayah Lhoksukon dan Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dan memasang garis polisi.
Dati razia tersebut, aparat mengamankan 12 orang, tidak hanya waria yang dibawa ke Mapolres Aceh Utara, namun juga para pelanggan kelima salon itu.
Setibanya para waria di Mapolres, rambut mereka dicukur kemudian diberi pakaian pria.
Mereka juga diminta untuk berteriak mengucapkan Pancasila dengan suara keras khas laki-laki.