Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Surati Ditjen PAS Merespon Usulan Asimilasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

KPK telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjelaskan tentang status hukum terpidana Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Surati Ditjen PAS Merespon Usulan Asimilasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menjelaskan tentang status hukum terpidana Muhammad Nazaruddin.

Hal ini dilakukan KPK sebagai respon usulan asimilasi pembebasan bersyarat kepada Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin.

"Surat itu memang dikirimkan KPK sebagai respons dari surat Ditjen Pas. Di dalam surat dijelaskan informasi normatif tentang proses hukum terhadap Nazaruddin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2018).

Febri mengungkapkan bahwa proses asimilasi untuk setiap narapidana termasuk Nazaruddin merupakan kewenangan dari Kemenkumham melalui Ditjen PAS.

Baca: KPK Pinjam Mesin Penghitung Uang Pasca Ditemukannya Brankas di Vila Milik Keluarga Zumi Zola

"Proses asimilasi tentu menjadi kewenangan Kemenkumham khususnya Lapas. Bahwa nanti ada koordinasi dengan KPK sesuai syarat di PP 99/2012, tentu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut," jelas Febri.

Berita Rekomendasi

Asimilasi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait seperti KPK.

Nazaruddin sebelumnya divonis untuk dua kasus berbeda.

Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Baca: Teman Dekat Veronica Tan Dikenal sebagai Sosok Pemarah

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.

Kemudian pada 16 Juni 2016, Nazar divonis enam tahun penjara terkait kasus gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Baca: Sebelum Meninggal Pak Guru Ganteng yang Dianiaya Murid Alami Pecah Pembuluh Darah

Dalam kasus ini, Nazarrudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas