Anggota Komisi V Minta Audit Khusus Penyebab Crane Jatuh di Jatinegara
Musibah crane roboh pada proyek double-double track (DDT) kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur memakan korban jiwa.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musibah crane roboh pada proyek double-double track (DDT) kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur memakan korban jiwa.
Anggota Komisi V DPR NIzar Zahro mengatakan PT Hutama Karya (HK) sebagai pelaksana wajib bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa tersebut sesuai Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Hal ini berarti, tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia itu sebenarnya bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Minggu (4/2/2018).
Baca: Bagaimana Kelanjutan Kasus Oknum Polisi yang Tembak Kader Gerindra? Begini Jawaban Kapolda Jabar
Nizar meminta adanya penyelidkan serta tindaklanjut apakah crane proyek pembangunan double track yang digunakan oleh kontraktor pelaksana PT HK laik pakai atau tidak.
Sebab, HK adalah BUMN yang profesional.
"Semestinya kalau memang dalam keadaan hujan dan di perkirakan licin sehingga menyebabkan crane roboh akibat licin atau menahan beban yang terlalu berat pihak HK harus memperhitungkan secara cermat," kata Politikus Gerindra itu.
Nizar juga mengatakan insiden tersebut merupakan peringatan bagi BUMN yang mengerjakan infrastruktur tidak hanya mengejar target penyelesaian secara terburu.
Tetapi juga memperhitungkan faktor keselamatan pekerja dan memastikan alat craine yang di pakai masih layak.
Baca: 4 Jenazah Korban Crane Patah di Jatinegara Belum Diambil Keluarga, Ini Identitasnya
"Perlu dilakukan audit khusus untuk mengetahui penyebab pastinya. Karenanya, salah satu tugas Komite Keselamatan Konstruksi adalah melakukan investigasi atas kecelakaan konstruksi," katanya.
Karena dalam menjalankan tugasnya, kata Nizar, komite tersebut akan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri. Sebab, aturan hukum di Indonesia mengatur sanksi atas kelalaian konstruksi yang mengakibatkan kecelakaan.
Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) memastikan segera melakukan investigasi terkait jatuhnya crane di kawasan Jatinegara.
Diketahui, crane jatuh di proyek double-double track (DDT) pembangunan fasilitas perkeretaapian untuk jalur Manggarai sampai dengan Jatinegara yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia.