Hadapi Proses Hukum KPK, Nyono Akan Mundur dari Jabatan Bupati dan Ketua DPD Golkar Jatim
KPK menetapkan Nyono terkait kasus kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) mengaku akan mundur dari kepengurusan DPD Golkar Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
KPK menetapkan Nyono terkait kasus kasus dugaan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Ia memang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar Jawa Timur.
Selain akan mundur dari jabatan tersebut, Nyono pun akan mundur dari jabatannya sebagai Bupati.
Baca: Dibawa ke Rutan Guntur, Bupati Nyono Minta Maaf kepada Warga Jombang
"Ya otomatis kita harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari Bupati," ujar Nyono, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Hendak melepas dua jabatan tersebut, Nyono mengaku ikhlas lantaran dirinya merasa bersalah kepada masyarakat Jombang dan partai yang telah membesarkannya, Golkar.
Selanjutnya, ia akan fokus untuk menghadapi proses hukum yang akan dijalani kedepannya.
"Saya ikhlas karena saya merasa salah, sehingga perjalanan ini yang harus kita ikuti," kata Nyono.
Baca: Bupati Jombang Sebut Uang Kutipan Puskesmas untuk Santunan Anak Yatim
Usai menyampaikan rencana mundurnya itu, ia langsung dibawa menuju ke Rutan Guntur untuk menjalani 20 hari pertamanya sebagai tahanan, bersama para tahanan KPK lainnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).