Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur
Dia menjelaskan saat berada di villa, tim penyidik ditemani dengan seorang penjaga yang ikut dalam penggeladahan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun ada yang menarik saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di villa milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur, ada sesuatu yang ganjil dirasakan.
Seorang penyidik KPK yang ikut dalam tim penggeledahan di villa yang yang berjarak 1 jam dari kota Jambi itu menceritakan, ada hal-hal yang aneh ketika menggeledah.
"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," kata dia.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal aneh tersebut. Mengingat, pada hasilnya semua berjalan baik.
Juru Bicara KPK, Febridiansyah enggan menanggapi temuan itu.
Kata dia, penyidik KPK memiliki metodenya sendiri dalam menyikapi hal-hal seperti itu. Terpenting bagi KPK, mereka melakukan kerjanya sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.
Baca: Ayu Dewi Unggah Postingan di Instagram, Netizen Kait-kaitkan dengan Mantan yang Terjerat Korupsi
Baca: Miris, Angkot yang Terjun ke Jurang di Cijeruk, Bogor, Merupakan Insiden Ketiga di Lokasi Sama
Baca: Pedangdut Bebizie Tetap Seksi di Usia 35, Ini Rahasianya
"Buat KPK, penggeledahan harus sesuai dengan prosedur agar tidak ada masalah di kemudian hari. Tim sangat profesional," ucapnya.
Dia menjelaskan saat berada di villa, tim penyidik ditemani dengan seorang penjaga yang ikut dalam penggeladahan.
Di situ, tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.
Setelah dibuka, KPK mendapatkan pecahan uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucapnya.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda. Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR, kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi. Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah mencapai Rp 6 miliar.
"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.
Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.