Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader atau Pimpinan Partai Golkar yang Ditersangkakan Akan Dapat Bantuan Hukum

Mereka yang telah bestatus tersangka menurutnya masih memiliki hak mendapatkan pembelaan hukum.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kader atau Pimpinan Partai Golkar yang Ditersangkakan Akan Dapat Bantuan Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut pendekatan kemanusiaan akan dilakukan partainya untuk menyikapi kasus korupsi yang menjerat kader hingga pimpinan Golkar.

Ia menjelaskan bahwa baik kader maupun pimpinan Golkar yang tengah terjerat kasus korupsi, akan mendapatkan bantuan hukum.

"Kader atau pimpinan yang ditersangkakan, akan diberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Doli, Senin (5/2/2018).

Hal tersebut, kata Doli, menimbang pada aspek kemanusiaan.

Mereka yang telah bestatus tersangka menurutnya masih memiliki hak mendapatkan pembelaan hukum. "(Kami melihat mereka) sebagai manusia yang memiliki hak pembelaan di depan hukum," tegas Doli.

Selain itu, pemberian bantuan hukum itu juga untuk menghargai peran dan kontribusi terhadap partai, yang telah diberikan oleh kader maupun pimpinan yang kini tengah tersandung kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

"Dan dalam konteks menghargai peran dan kontribusinya kepada partai selama ini," kata Doli.

Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur

Kasus korupsi terbaru yang melibatkan kader Golkar adalah kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko (NSW), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: KPK: Uang Kutipan Dana BPJS untuk Puskesmas Se-Kabupaten Jombang untuk Biaya Maju Lagi di Pilkada

Status baru Nyono disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu sore, 4 Februari kemarin.

Beberapa jam kemudian, Nyono langsung dibawa menuju ke Rutan Guntur untuk menjalani 20 hari pertamanya sebagai tahanan, bersama para tahanan KPK lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas