Kader atau Pimpinan Partai Golkar yang Ditersangkakan Akan Dapat Bantuan Hukum
Mereka yang telah bestatus tersangka menurutnya masih memiliki hak mendapatkan pembelaan hukum.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut pendekatan kemanusiaan akan dilakukan partainya untuk menyikapi kasus korupsi yang menjerat kader hingga pimpinan Golkar.
Ia menjelaskan bahwa baik kader maupun pimpinan Golkar yang tengah terjerat kasus korupsi, akan mendapatkan bantuan hukum.
"Kader atau pimpinan yang ditersangkakan, akan diberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Doli, Senin (5/2/2018).
Hal tersebut, kata Doli, menimbang pada aspek kemanusiaan.
Mereka yang telah bestatus tersangka menurutnya masih memiliki hak mendapatkan pembelaan hukum. "(Kami melihat mereka) sebagai manusia yang memiliki hak pembelaan di depan hukum," tegas Doli.
Selain itu, pemberian bantuan hukum itu juga untuk menghargai peran dan kontribusi terhadap partai, yang telah diberikan oleh kader maupun pimpinan yang kini tengah tersandung kasus korupsi.
"Dan dalam konteks menghargai peran dan kontribusinya kepada partai selama ini," kata Doli.
Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur
Kasus korupsi terbaru yang melibatkan kader Golkar adalah kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko (NSW), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: KPK: Uang Kutipan Dana BPJS untuk Puskesmas Se-Kabupaten Jombang untuk Biaya Maju Lagi di Pilkada
Status baru Nyono disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu sore, 4 Februari kemarin.
Beberapa jam kemudian, Nyono langsung dibawa menuju ke Rutan Guntur untuk menjalani 20 hari pertamanya sebagai tahanan, bersama para tahanan KPK lainnya.