Nasib Fredrich Yunadi di Sidang Praperadilan Tergantung dari Hakim
Persidangan perdana sebagai terdakwa, Fredrich Yunadi, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 8 Februari 2018.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menyerahkan kepada hakim tunggal Ratmoho apakah melanjutkan atau menggugurkan pra peradilan atas penetapan tersangka Fredrich.
Seperti diketahui, persidangan perdana sebagai terdakwa, Fredrich Yunadi, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 8 Februari 2018.
"Sekarang yang menentukan sidang pra peradilan itu hakim," tutur Sapriyanto Refa, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang pra peradilan maksimal dilaksanakan selama tujuh hari.
Namun, dia tidak mengetahui apakah hakim akan memutus dalam kurun waktu sebelum tanggal 8 Februari. Dia menyerahkan semua kepada hakim.
"Saya belum bisa mengatakan gugur, saya lihat perkembangan hari ini dulu. Lihat perkembangan apa sikap majelis hakim kalau KPK tidak hadir apa ditinggal atau sidang ditunda, kalau ditunda kami menentukan sikap," tambahnya.
Sebelumnya, Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Baca: Lusa Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Ini Pesan Setya Novanto untuk Fredrich
Mereka diduga menanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich disebut-sebut telah mengondisikasi rumah sakit itu sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil yang disopiri Hilman Mattauch, mantan kontributor Metro TV.
Sidang gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2018).
Penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai tidak sah penetapan tersangka Fredrich Yunadi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya ada tiga alasan mengapa Fredrich Yunadi mengajukan gugatan. Menurut dia, pertama penetapan tersangka tidak sah. Kedua, penyitaan dan penggeledahan bukan wewenang KPK. Ketiga, penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.
Dia menjelaskan penetapan tersangka tidak sah karena menganggap KPK tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan perkara.
Lalu, dia melanjutkan, penyidikan itu merupakan proses mencari siapa tersangka. Namun, penyidikan baru dimulai tersangka sudah ditemukan. Selain itu, dia mengklaim penyelidikan tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, dia menyoroti penangkapan yang dilakukan terhadap Friedrich. Sapriyanto, menegaskan penangkapan mantan penasehat hukum Setya Novanto itu tidak sah.
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP diatur apabila seseorang dipanggil penyidik, kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dapat dipanggil satu kali lagi.