OTT Jombang, Kepala Dinkes Gunakan Kode 'Arisan' untuk Uang Suap Bupati
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode atau sandi yang digunakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode atau sandi yang digunakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati (IS).
Inna menggunakan kode "arisan" untuk menyebut uang yang dikumpulkan dari puskesmas se-kabupaten Jombang. Uang ini diketahui akhirnya digunakan untuk menyuap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW).
"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode "arisan" untuk pengumpulan uang tersebut di level kadis ke bawah," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).
Baca: Jenazah Korban Meninggal karena Crane Jatuh Diserahkan ke Pihak Keluarga
Menurut Febri, hal ini diduga untuk menyamarkan pelacakan dari penegak hukum. Saat ini penyidik masih mendalami cara berkomunikasi yang digunakan dalam kasus ini.
"Ada kemungkinan demikian (menyamarkan), atau untuk membangun kesepahaman. Sedang kami dalami," jelas Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).
Keduanya diamankan bersama 5 orang lainnya yakni Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), Ajudan Bupati Jombang Munir (M), serta S dan A.
Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.
Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NSW dan IS.
NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.
Ia ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.