KPK Periksa Mantan Pegawai PT Garuda Indonesia
Hari ini, Rabu (7/2/2018) KPK memeriksa salah satu mantan pegawai PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Hari ini, Rabu (7/2/2018) KPK memeriksa salah satu mantan pegawai PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Hari ini KPK memeriksa mantan pegawai PT Garuda Indonesia yang bernama Esther Siahaan sebagai saksi atas tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA),” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Baca: Menangis Saat Sidang, Nofel Hasan Curhat Kini Sang Istri Kerja Serabutan dan Dagang Kue
Sebelumnya Emirsyah diduga menerima suap berupa uang dan aset lainnya senilai lebih dari 4 juta US Dollar atau sekitar Rp 52 miliar dari perusahaan Rolls-Royce agar perusahaan Inggris itu tetap menjadi penyedia mesin pesawat bagi PT Garuda Indonesia.
Mesin pesawat itu rencananya akan digunakan untuk mesin pesawat Airbus milik Garuda Indonesia periode 2005-2014.
Namun belum diketahui apa jabatan dan kaitan mantan pegawai PT Garuda Indonesia itu untuk kasus tersebut.