Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mirwan Amir: Tidak Ada Nada Tuduhan Kepada SBY

Ia menambahkan keterangan yang disampaikan murni merupakan keterangan pribadi sebagai saksi dalam persidangan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mirwan Amir: Tidak Ada Nada Tuduhan Kepada SBY
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan anggota DPR Mirwan Amir melihat barang bukti usai memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto (SN) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI, Mirwan Amir mengatakan bahwa pernyataan dipersidangan ‎Tipikor pada 25 Januari lalu merupakan kejadian yang sesungguhnya. Ia tidak bermaksud memojokan atau menuduh pihak-pihak tertentu termasuk Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) .

"Keterangan saya di persidangan adalah kejadian yang sesungguhnya. Tidak ada maksud untuk memojokkan pihak-pihak tertentu, termasuk SBY. Juga tidak ada nada tuduhan kepada SBY," ujar Mirwan Amir dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu, (7/2/2018).

Ia menambahkan keterangan yang disampaikan murni merupakan keterangan pribadi sebagai saksi dalam persidangan.

Keterangan tersebut tidak terkait dengan urusan atau kepentingan orang lain.

"Keterangan saya di persidangan juga tidak terkait dengan urusan atau kepentingan orang lain atau pihak lain mana pun juga. Itu adalah keterangan pribadi saya sebagai saksi di persidangan," katanya.

Baca: Sri Mulyani: Wacana Zakat PNS Perlu Dibahas di Forum Ekonomi Syariah

Mirwan juga membantah telah menuliskan surat kepada salah satu redaksi stasiun televisi swasta dan media cetak yang be‎risi klarfikasinya mengenai pernyataannya dipersidangan tipikor.

Berita Rekomendasi

Isi surat tersebut menurut Mirwan merupakan fitnah dan hoax.

"Kepada siapapun yang menulis surat HOAX tersebut sebaiknya segera sadar bahwa fitnah itu keji. Fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Mari kita dukung gerakan anti HOAX," pungkasnya.

Sebelumnya nama SBY disebut oleh Mirwan Amir dalam persidanga korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis 25 Januari lalu.

Mirwan mengaku SBY mengetahui betul perihal proyek e-KTP yang bermasalah. Namun, SBY tetap melanjutkannya.

"Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan," ujar Mirwan saat bersaksi dalam persidangan.

Mirwan dalam persidangan mengaku mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Hal tersebut kemudian disamapikan kepada presiden SBY di Cikeas, Jawa Barat.

‎Saat disamapikan informasi tersebut, SBY memutuskan untuk tetap melanjutkan proyek KTP elektronik karena akan dilaksanakannya Pilkada.

"Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan," katanya.

Pernyataan Mirwan di persidangan tersebut berbuntut panjang. SBY melaporkan pengacara Setya Novanto Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri pada ‎Selasa kemarin, (6/2/2018).

Firman dianggap mengembangkan pernyataan Mirwan Amir di luar persidangan. Firman menyampaikan pernyataan tidak sesuai dengan kesaksian Mirwan dipersidangan.

Terutama mengenai adanya intervensi dalam proyek KTP elektronik dan 'tokoh besar' dalam proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas