Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pimpinan DPR Harapkan Ada Solusi Terbaik Terkait Pasal Penghinaan Presiden

Bambang Soesatyo menyikapi isu terkait pasal penghinaan Presiden, saat memberikan respon atas isu-isu aktual

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan DPR Harapkan Ada Solusi Terbaik Terkait Pasal Penghinaan Presiden
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berbincang dengan redaksi Tribun Grup dalam kunjungannya ke kantor Tribun di Jakarta, Rabu (24/1/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, bisa saja pasal penghinaaan presiden dalam RKUHP dihidupkan kembali sepanjang memiliki substansi yang berbeda dengan yang telah dibatalkan MK.

Namun, ia mengatakan, akan percuma jika substansinya sama dengan yang telah dibatalkan MK.

Adapun Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyayangkan munculnya pasal penghinaan terhadap presiden.

Menurut Erasmus, pasal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Pasal 263 Ayat (1) RKUHP menyatakan, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas