Terkait E-KTP, SBY Tantang Mirwan Amir Buktikan Ucapannya
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Mirwan Amir untuk membuktikan ucapan dan segala tuduhan kepada dirinya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Mirwan Amir untuk membuktikan ucapan dan segala tuduhan kepada dirinya.
Ucapan dan tuduhan tersebut merujuk pada pernyataan Mirwan yang disampaikan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1) lalu.
"Tolong, di mana, kapan dan dalam konteks apa menyampaikan ke saya. Siapa yang mendampingi saya, karena saya ini tertib kalau urusan resmi seperti E-KTP pastilah ada menteri terkait atau pejabat terkait. Allah juga mendengar ucapan saya ini," ujar SBY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Di dalam persidangan itu, SBY disebut tetap menjalankan proyek e-KTP meski tahu proyek itu bermasalah. SBY pun membantah tuduhan yang dilontarkan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
"Proyek E-KTP sudah dijalankan sesuai mekanisme, prosedur, dan aturan yang berlaku. Tidak ada laporan soal kejanggalan dalam proyek itu," ungkap SBY.
Menurutnya, proyek itu paling akuntabel dibandingkan program-progam pemerintahan lainnya.
Baca: Naik Perahu Karet, Anak SBY Salurkan Bantuan Korban Banjir Bidara Cina
Sehingga Presiden keenam Indonesia ini pun dengan tegas 'menantang' Mirwan membuktikan ucapannya.
Apalagi, karena semua pejabat yang terkait dengan proyek E-KTP juga masih ada.
"Hingga selesai jadi Presiden, 20 Oktober 2014, tidak pernah ada yang melaporkan kepada saya bahwa ada masalah serius, terhadap pengadaan E-KTP, dan kemudian program itu harus dihentikan. Tidak ada dari siapa pun, dari pengarah, Mendagri, BPK, BPKP, tim teknis, siapa pun, termasuk yang mengaku menyampaikan kepada saya, Mirwan Amir," pungkasnya.
Sebelumnya, nama SBY disebut oleh Mirwan Amir dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto.
Mirwan mengaku SBY mengetahui betul perihal proyek e-KTP yang bermasalah. Namun, SBY tetap melanjutkannya.
"Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan," ujar Mirwan di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.
Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan," kata Mirwan.
Firman Wijaya menilai kesaksian Mirwan itu telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.