Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto: Mau Ditahan 'Monggo'

tersangka kasus perubahan APBD Kota Mojokerto 2017 itu mengaku siap jika akhirnya ditetapkan sebagai tahanan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto: Mau Ditahan 'Monggo'
Rizal Bomantama
Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat akan meninggalkan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018) usai menjalani pemeriksaan keempat sebagai tersangka kasus suap perubahan APBD 2017. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus yang menjalani pemeriksaan keempat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018) pasrah jika harus ditahan.

"Kalau ditahan “monggo”, tidak juga tidak apa-apa. Kalau harus ditahan saya siap, kami ikuti proses hukum secara baik,” ujarnya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Masud Yunus sendiri mengaku kecewa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum mengakui terlibat dalam pemberian “commitment fee” dari Kepala Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD dalam rangka perubahan APBD 2017.

“Ya soal pembahasan “commitment fee” dari eksekutif ke legislatif. Kami tidak tahu, saya kecewa ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus suap pengalihan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan di Dinas PUPR Kota Mojokerto yang termasuk dalam APBD 2017 itu KPK menangkap empat orang, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDIP Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Abdullah Fanani.

KPK menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 470 juta yang merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kepada Masud Yunus sudah diterbitkan KPK sejak tanggal 17 November 3017 dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 24 November 2017 sebagai tersangka kelima.

BERITA REKOMENDASI

Masud disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huuf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas