Antasari Azhar Bersedia Menjadi Penasihat Tim Advokasi Dukung Firman Wijaya
Bentuk dukungan Antasari Azhar kepada Firman Wijaya adalah bersedia menjadi penasihat Tim Advokasi.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Antasari Azhar menyatakan dukungannya terhadap Firman Wijaya.
Bentuk dukungan Antasari Azhar kepada Firman Wijaya adalah bersedia menjadi penasihat Tim Advokasi.
Firman sebelumnya dilaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pasal pencemaran nama baik.
Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok
Boyamin Saiman, koordinator kuasa hukum yang akan membela pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya dalam keterangannya kepada Tribunnews.com mengatakan, Antasari Azhar dibutuhkan tim atas keahlian dan pengalaman mantan jaksa senior dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik SBY.
"Antasari Azhar pasti mampu membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP Pasal 310 dan 311 karena nyatanya Firman Wijaya tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP," kata Boyamin Saiman, koordinator kuasa hukum yang akan membela pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.
Baca: Antasari Azhar Dukung Firman Wijaya
Menurut Boyamin seperti dalam keterangan yang disampaikan kepada Tribunnews.com, Firman Wijaya tidak pernah terucap kalimat menuduh SBY terlibat korupsi e-KTP.
"Kami yakin apa yang disampaikan Firman Wijaya terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. Dan Antasari pasti bisa banyak membantu bahwa Firman Wijaya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan," kata dia.
Sebelumnya pengacara Boyamin Saiman mengatakan dirinya ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum yang akan membela pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).
Boyamin menyatakan dia menerima penunjukan itu karena yakin pengacara mantan Ketua DPR itu tidak bersalah dalam menjalankan profesinya.
Baca: Lakukan 12 Pelanggaran, Penari Joged Jaruh Bisa Dipenjara
"Penunjukan ini saya terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP, dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Advokat," ujar Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.