Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK Kasus Novanto, Fredrich Sebut Surat Dakwaan Palsu
Fredrich didakwa menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Setya Novanto
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi hari ini, Kamis (8/2/2018) menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Fredrich didakwa menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Setya Novanto.
Fredrich hadir di sidang dan duduk di kursi terdakwa menggunakan pakaian safari.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," ucap Jaksa Fitroh Rohcayanto.
Baca: Dipertanyakan Kinerjanya Lewat Media Sosial, Fadli Zon Tantang Menteri Susi ke DPR Lakukan Ini
Menurut jaksa, Fredrich telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau.
Fredrich juga diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik.
Selain itu, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau, dokter Bimanes untuk merekayasa data medis Setya Novanto demi menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Oleh Jaksa, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kenakan Baju Safari, Fredrich Duduk di Kursi Terdakwa Sidang Tipikor
Usai membacakan dakwaan, hakim memberikan kesempatan bagi Fredrich untuk memberikan tanggapan. Dengan lantang, Fredrich menyatakan surat dakwaan itu palsu.
"Surat dakwaan palsu, saya siap ajukan eksepsi," tegas Fredrich sambil mengacungkam eksepsi yang telah disiapkan dirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.