KPK Akan Pelajari Putusan MK Lalu Tentukan Pilihan, Penuhi Panggilan DPR atau Tidak
"Kami ingin lihat dulu putusan utuhnya setelah itu baru kami menyatakan pendapat," ujar Laode.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hak angket KPK, Kamis (8/2/2018).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan belum mengetahui apakah akan memenuhi undangan dari Panitia Khusus Hak Angket DPR atau tidak ke depannya.
Laode menuturkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan MK sebelum memutuskan apakah akan memenuhi undangan DPR atau tidak.
"Kami ingin lihat dulu putusan utuhnya setelah itu baru kami menyatakan pendapat," ujar Laode, usai sidang putusan di luar ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Baca: KPK Kecewa dengan Putusan MK Terkait Hak Angket DPR
Ketua KPK Agus Rahardjo juga sepakat untuk membicarakan hal ini terlebih dahulu melalui rapat internal. "Iya, kami bicarakan dulu," ungkap Agus.
Disinggung mengenai rekomendasi akhir Pansus Angket DPR, dua pimpinan lembaga antirasuah ini belum mau berkomentar. Sebab, KPK belum menerima dokumen resmi terkait dari DPR.
"Jadi, kalau di koran, lalu kami komentari kan nggak pas, jangan-jangan itu bukan. Kami secara resmi belum menerima dari DPR. Jadi belum waktunya kami berkomentar," pungkas Agus.
Sebelumnya, KPK berkali-kali menolak menghadiri panggilan yang dilayangkan Pansus Angket DPR. KPK beralasan, legalitas Pansus Angket masih dalam proses uji materi di MK.
Namun, pada sidang putusan hari ini, Kamis (8/2), MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR.
MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR.
Putusan ini diambil setelah terdapat 5 hakim yang menolak permohonan pemohon. Di sisi lain, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut. Keempat hakim itu adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif," ujar Ketua MK Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.