Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Kecewa dengan Putusan MK Terkait Hak Angket DPR

Laode M Syarif mengaku kecewa dan sedih terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak angket DPR.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Kecewa dengan Putusan MK Terkait Hak Angket DPR
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah adalah lembaga eksekutif.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas