Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kecewa dengan Putusan MK Terkait Hak Angket DPR

Laode M Syarif mengaku kecewa dan sedih terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak angket DPR.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kecewa dengan Putusan MK Terkait Hak Angket DPR
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap hak angket KPK.

Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah adalah lembaga eksekutif.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas