Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Status Bebas Bersyarat untuk Muhammad Nazaruddin Datang dari Ditjen PAS

Kabar itu dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Usulan Status Bebas Bersyarat untuk Muhammad Nazaruddin Datang dari Ditjen PAS
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) PAS mengajukan surat rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mantan Bendahara Ukum Partai Demokrat, M Nazarudin.

Kabar itu dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Namun untuk memenuhi status bebas bersyarat itu Ditjen PAS mengajukan syarat agar M Nazarudin melaksanakan asimilasi kerja sosial di pondok pesantren.

“Benar KPK sudah terima surat itu tanggal 5 Februari 2018 lalu dan menjelaskan bahwa Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pusat Ditjen PAS Kemenkumham melakukan rapat yang memutuskan bahwa secara administratif dan substantif saudara M Nazarudin sudah bisa menjalankan asimilasi untuk pembebasan bersyarat. Dalam surat itu dicantumkan juga lokasi asimilasi yaitu sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat,” ujar Febri.

Febri menjelaskan bahwa KPK membutuhkan waktu untuk membalas surat itu serta memberi keputusan apakah mengizinkan M Nazarudin melaksanakan asimilasi kerja sosial tersebut.

Febri menjelaskan bahwa mekanisme di KPK adalah melakukan koordinasi internal di antara para penyidik, jaksa penuntut umum, jaksa eksekusi, dan biro hukum untuk mengambil keputusan soal itu.

BERITA REKOMENDASI

Akan ada beberapa pertimbangan yang digunakan untuk mempelajari apakah M Nazarudin berhak menerima pembebasan bersyarat tersebut.

Baca: Jokowi dan Ibu Negara Menginap di Hotel Ruko Bertarif Rp 450 Ribu/Malam ‎

Baca: Cemburu Karena Lihat Cupang di Leher Istri, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara, Kisahnya Bikin Ngilu

“Kami harus hati-hati meihat dan menghitung waktu pelaksanaan hukuman sejak penahanan hingga eksekusi dan KPK juga mempertimbangkan kontribusi pihak-pihak tertentu dalam membongkar keterlibatan pihak lain seperti Hambalang dan KTP elektronik serta mempertimbangkan aspek lain yang relevan dengan perkara ini.”

“Kami harus pertimbangkan juga kasus yang menjerat M Nazarudin walapun yang ditangani dua perkara namun ada puluhan proyek yang sudah diproses baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Termasuk yang dilakukan Grup Permai yang dikelola M Nazarudin dan kawan-kawan,” tegas Febri.


M Nazarudin divonis terlibat dalam dua kasus yaitu yang pertama kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Sumatera Selatan serta dituduh menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah.

Kini dia mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung hingga 31 Oktober 2023.

M Nazarudin dinilai sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga dari masa total tahanan dan jika syarat itu diaktifkan maka ia bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas