Airlangga: Kesimpulan Pansus Hak Angket Harus Memperkuat KPK
Pasalnya, pansus angket baru akan menyelesaikan tugasnya pada 14 Februari 2018.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, hasil kesimpulan dari panitia khusus (Pansus) hak angket bentukan DPR, harus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Airlangga menegaskan, utamanya penguatan dalam hal tata kelola.
"Tentu kesimpulan angket adalah memperbaiki tata kelola dan memperkuat dari KPK itu sendiri," ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Namun demikian, dirinya masih melihat perkembangan hasil kesimpulan dari pansus hak angket bentukan DPR.
Pasalnya, pansus angket baru akan menyelesaikan tugasnya pada 14 Februari 2018.
"Tentu nanti dilihat, karena bagi DPR sendiri kan kemarin pansus angket akan menyelesaikan tugasnya pada 14 Februari nanti," kata Airlangga.
Baca: Masinton: Rekomendasi Pansus Mengikat
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan pemohon terkait uji materi Pasal 79 ayat 3 tentang MD3 terkait angket bentukan DPR terhadap KPK. Dengan demikian, pansus angket bentukan DPR sendiri dianggap sah menurut MK.
Hakim MK memutuskan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang berhak dilakukan angket oleh DPR.
Namun, keputusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh empat hakim MK.
Keempat hakim tersebut yakni Maria Faria Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo.
Keempatnya berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen dan tidak termasuk ke dalam lembaga eksekutif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.