Masinton: KPK Harus Jalankan Rekomendasi DPR
Putusan MK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Taufiqulhadi menyatakan putusan MK tersebut tak membuat pihaknya mengubah rekomendasi.
Ia mengatakan Pansus akan menyodorkan rekomendasi sebagaimana yang telah disusun dan dibahas dalam rapat pleno sekaligus pandangan mini fraksi, Selasa (6/2/2018).
Saat ditanya apakah Pansus akan memperpanjang masa kerjanya lantaran telah memiliki landasan hukum final dan mengikat dari MK, ia mengatakan Pansus tak akan melakukan hal itu dan segera menyelesaikan serta melaporkan hasil kerjanya ke paripurna.
Sehingga, Taufiq memastikan Pansus tak akan memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai keterangan.
"Tidak. Dalam konteks Pansus Angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," kata Taufiq saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).
Namun, ia mengatakan putusan MK tersebut berdampak besar dalam tata kelola hubungan di antara lembaga negara.
Ia pun menilai MK memutuskan hal tersebut di waktu yang tepat, sebab jika putusan keluar saat Pansus masih bekerja, maka akan muncul sangkaan negatif dari publik. Ia mengaku tidak kecewa meskipun MK memutuskan tidak di saat Pansus bekerja.
"Ini mengembalikan spiritnya kembali tata kelola negara. Nah itu membuat nanti hubungan antara lembaga semakin baik. Itu menurut saya," ujar Taufiq.
"Dan dengan putusan itu momennya juga tepat karena misalkan kalau momennya kemarin-kemarin mungkin tidak bagus karena seakan putusan tersebut dipengaruhi oleh hak angket," kata dia.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK sempat ingin memasukkan usulan RUU Penyadapan hingga Dewan Pengawas untuk mengontrol wewenang besar yang dimiliki KPK. Namun, dua usulan itu batal masuk menjadi rekomendasi.
Kamis (8/2/2018), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK.
Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.