Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Bagian Dari Upaya Pelemahan KPK
"Keputusan MK tersebut telah menunjukkan MK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR dianggap sebagai preseden buruk.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai adanya putusan tersebut sebagai upaya pelemahan KPK.
Baca: Kuasa Hukum Zumi Zola: DPRD Ancam Pejabat Pemprov Jambi Jika Tak Diberi Uang Ketok
"Keputusan MK tersebut telah menunjukkan MK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK, dan mengabaikan keputusan MK sebelumnya," ujar Dahnil Anzar kepada Tribunnews.com, Jumat (9/2/2018).
Menurut Dahnil Simanjuntak, putusan tersebut membuka jalan untuk melemahkan dan mengontrol KPK melalui kekuatan politik dan kekuasaan.
Baca: Masinton: KPK Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapat Asimilasi
"Itu membawa agenda pemberantasan korupsi Indonesia ke jalan yang gelap," katanya.
Sebelumnya mengutip Kompas.com, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.
Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.
Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.
Baca: Andi Narogong dan Miryam Pernah Sebut Ganjar Tak Terima Uang
"Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).
Putusan yang dimaksud yakni putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.