Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Nilai Putusan MK Beri Ruang Tembak Bagi Pelemahan KPK

Mantan Ketua Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini mengatakan PKS berhak kecewa terhadap putusan MK tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKS Nilai Putusan MK Beri Ruang Tembak Bagi Pelemahan KPK
TRIBUNNEWS.COM
Mardani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR.

Menurut Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, keputusan MK final dan mengikat.

Anggota DPR RI ini memberikan catatan, dengan ada empat hakim yang pendapat berbeda (dissenting opinion) menunjukkan bahwa keputusan ini pun punya perbedaan di dalam MK.

Untuk itu mantan Ketua Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini mengatakan PKS berhak kecewa terhadap putusan MK tersebut.

Baca: Ketua DPR: Jangan Adu DPR dengan KPK dari Putusan MK

Karena putusan MK itu menurutnya, sama saja dengan memberikan ruang tembak bagi pelemahan KPK kedepannya.

"Memberi ruang tembak bagi pelemahan KPK di masa datang," ujar Mardani kepada Tribunnews.com, Jumat (9/2/2018).

Berita Rekomendasi

Karenanya ia menilai Masyarakat harus lebih mendukung KPK karena terbukti banyak yang bisa diselesaikan dan diungkap lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.

Baca: KPK Kecewa dengan Putusan MK Terkait Hak Angket DPR

Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.

"Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Putusan yang dimaksud yakni putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas