Zumi Zola Berharap Keadilan dari Alat Penyadap KPK
Percakapan itu menurut Farizi terjadi pada saat berlangsungnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 28 November 2017.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola yang disangkakan terlibat dalam kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018 mengatakan kliennya kini berharap pada hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Muhammad Farizi, ketika ditemui di kantornya di Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018) mengatakan kliennya yakin pasti KPK memiliki bukti percakapan dari hasil pemantauan gerak gerik dirinya yang dilakukan komisi antirasuah itu setelah terungkap kasus dua pembahasan RAPBD 2018.
Percakapan itu menurut Farizi terjadi pada saat berlangsungnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 28 November 2017.
“Pak Zumi Zola pada saat berlangsungnya OTT langsung menelepon pejabat Pemprov Jambi yang belakangan diketahui turut dibawa serta dalam OTT itu, beliau mempertanyakan apakah ada pejabat pemerintah yang ikut diciduk KPK. Kira-kira Pak Zumi Zola berbicara begini.”
“Dari dulu saya saya sudah bilang jangan ikuti permintaan-permintaan itu. Sekarang ini bagaimana ceritanya,” kata Farizi menirukan ucapan Zumi Zola.
Baca: Polisi Ringkus Perampok Tembak Warga Teriak Maling di Ciracas
Farizi kemudian menjelaskan lawan bicara Zumi Zola tersebut mengatakan bahwa sang gubernur tidak mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.
“Iya Pak, Pak Gubernur tidak tahu-menahu masalah ini. Nanti saya cek siapa yang di-OTT,” kata Farizi.
Farizi mengatakan dengan terungkapnya pembicaraan itu, KPK bisa menemukannya dalam hasil sadapan.
“Kami yakin KPK memilikinya karena perilaku pejabat pemerintahan termasuk gubernur pasti sudah lama diintai oleh KPK,” ujarnya.
Farizi juga mengungkapkan bahwa adanya tindak pemaksaan yang dilakukan pihak DPRD Jambi agar terjadi kesepakatan “uang ketok” itu untuk pembahasan RAPBD 2018.
Karena menurut Zumi Zola ada unsur ancaman yang dilakukan pihak DPRD Jambi jika permintaan “uang ketok” tidak dikabulkan maka yang bersangkutan tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD Jambi di legislatif.
Sehingga RAPBD 2018 itu tidak akan terwujud.
“Sebenarnya gubernur dan pejabat pemerintahan lainnya sepakat untuk tidak mengabulkan permintaan itu. Tapi tetap ada unsur pemaksaan dari pihak DPRD dan pihaka Pemprov terpaksa mengabulkannya,” kata Farizi.
Tiga pejabat pemerintahan Provinsi Jambi yang diketahui sudah ditetapkan tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2018 itu adalah Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Jambi Saifuddinyang disangkakan sebagai penerima.
Sementara satu anggota DPRD Jambi Komisi I dan Fraksi PAN Supriono juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak penerima.
Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018 itu KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp 4,7 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.