Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arief Hidayat Didesak Harus Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi

Human Rights Law Studies dan Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi mendesak supaya Arief Hidayat mudur dari jabatan hakim konstitusi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arief Hidayat Didesak Harus Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Human Rights Law Studies dan Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi mendesak supaya Arief Hidayat mudur dari jabatan hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018) ada empat tuntutan yang disampaikan Human Rights Law Studies dan Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi.

Pertama, mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Kedua, melakukan evaluasi dan memperkuat mekanisme pengisian Hakim Konstitusi di tiga Lembaga yang meliputi: Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Mahkamah Agung dengan mengemukakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap Hakim Konstitusi baik secara internal maupun eksternal.

Keempat, mendesak mahkamah Konstitusi untuk merespon secara positif kritikan yang berujung pada perbaikan terhadap Mahkamah Konstitusi sendiri.

Termasuk kritik yang dilakukan secara internal oleh pegawai Mahkamah Konstitusi itu sendiri seperti pada kasus Abdul Ghoffar.

BERITA TERKAIT

Menurut mereka Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang dilahirkan melalui rahim reformasi.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi sarat akan ruh yang anti terhadap perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tujuan akhir dari keberadaan Mahkamah Konstitusi, tidak lain adalah perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

"Sebab itulah, satu syarat untuk dapat dipilih menjadi hakim konstitusi adalah negarawan," jelas dalam pers release tersebut.

Negarawan menurut rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.

Namun, kondisi ideal tersebut tidak bersambut dengan peristiwa yang menimpa Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini.

Pada tahun 2018 ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat berdasarkan putusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik Hakim Konstitusi.

Pelanggaran etik tersebut terkait pertemuan dengan politisi DPR menjelang perpanjangan masa jabatannya.

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Hakim yang sama pernah juga melakukan pelanggaran etik yakni, memberikan Memo Katebelece untuk kerabatnya.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan mengingat Mahkamah Konstitusi memiliki berbagai macam kewenangan yang berimplikasi besar terhadap terpenuhinya hak konstitusionalitas warga negara.

Selain itu, putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

"Sehingga, posisi Hakim Konstitusi seharusnya diisi orang-orang yang memiliki integritas yang sangat baik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas