Hargai Rekomendasi Panitia Angket, KPK: Soal Substansi Harus Dibaca Dulu
"Bagaimana kita bisa menerima hasilnya (lepas dari hasil Judicial Reviewnya), sementara KPK tidak mengakuinya,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
"Bagaimana kita bisa menerima hasilnya (lepas dari hasil Judicial Reviewnya), sementara KPK tidak mengakuinya," ujar Saut Situmorang dalam pesan singkatnya pada Tribunnews.com, Sabtu (9/2/2018).
Menurutnya, berbeda jika rekomendasi tersebut keluar dari hasil rapat Komisi III DPR RI.
"Tentu akan beda kalau hasilnya dari rapat dengan Komisi III yang dapat dilakukan lewat banyak hal tentang langkah bersama agar negeri ini sarat integritas dengan cepat," katanya.
Saut Situmorang menjelaskan sebagai sebuah produk hukum, tentunya harus dihargai.
Baca: Habib Rizieq Disebut Masih Beristikharah Tentukan Soal Kepulangannya Dari Arab Saudi
Namun mengenai substansi, pihaknya perlu membaca dahulu dan melakukan analisis mendalam.
Terlebih salah satu point rekomenasi itu berisi meminta presiden dan KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK dan tokoh masyarakat melalui peraturan presiden.
"Ini bukan soal wajib atau tidak. Ini soal apakah korupsi bakal turun atau tidak. Soal perlunya check and balance pada KPK, jangankan KPK, kita saja masing-masing yang sudah menikah harus dicheck and balance oleh anak istri kita. Tapi tentang apa dulu," kata Saut Situmorang.