Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan di RUU KUHP, Pengamat: Kritik dan Penghinaan Itu Beda

Aparat penegak hukum dapat secara leluasa menjerat hukum orang yang sebenarnya hanya bermaksud menyampaikan kritik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan di RUU KUHP, Pengamat: Kritik dan Penghinaan Itu Beda
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Kuasa hukum Prita menunjukkan barang bukti dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Tangerang, Selasa (23/08/2011). Prita Mulyasari terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pengajuan barang bukti atas permohonan PK keputusan Mahkamah Agung (MA). (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden dimasukkan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi polemik. Pro dan kontra muncul dari berbagai pihak mengenai keberadaan pasal itu.

Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, aparat penegak hukum dapat secara leluasa menjerat hukum orang yang sebenarnya hanya bermaksud menyampaikan kritik.

Meskipun bermotif penyampaian kritik, kata dia, tetap saja orang itu dapat diproses hukum atas dasar telah melakukan penghinaan. Sehingga, menurut dia, aturan hukum mengenai penghinaan termasuk penghinaan presiden dapat disalahgunakan.

"Memegang banyak sekali kasus yang murni kritik. Tetapi ditarik ke ranah penghinaan. Jadi sudah jangan mendongeng kepada kami soal klien kami yang mendapat kasus penghinaan. Kalau mau kasih unjuk mana penghinaan mana kritik, itu bohong," tutur Erasmus, Minggu (11/2/2018).

Pada 2009, Prita Mulyasari diproses hukum karena menyampaikan kritik. Kasus pencemaran nama baik itu berawal ketika Prita menuliskan keluhan di email atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni untuk kalangan terbatas.

Namun, isi dari surat elektronik tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.

Berita Rekomendasi

"Kasus Prita itu ada pasal 310 ayat 3. Yang mengatakan tidak di hina untuk membela diri. Prita membela diri. Namun dia di proses hukum, di penjara, kehilangan pekerjaan dan meninggalkan anaknnya yang masih bayi. Itu bisa terjadi kepada anda sekalian," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi telah mencabut Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden pada tahun 2006.

Baca: Fakta Baru Laka Maut di Tanjakan Emen: Sopir Sempat Keluhkan Rem Bus

Baca: Kakak Beradik Aris dan Mira Langsung Pingsan Saksikan Pemakaman Ibunya di TPU Legoso

Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.

Dia menilai, melalui putusan itu MK menyatakan tidak mungkin seorang presiden atau kepala pemerintahan lepas dari kritik.

"Makanya banyak berita yang bertebaran, beda kritik sama penghinaan. Sekarang saya tanya, kasus Prita itu kritik apa penghinaan? Prita itu kasusnya kritik. Tapi dia diproses (hukum oleh) polisi. Sekarang yang tidak bisa bedain kritik sama penghinaan itu kita atau aparat penegak hukum? Jelas aparat penegak hukum," kata dia.

"Dan nanti kalau sudah kena, kita tidak bisa lagi ngomong itu kritik apa penghinaan. Dan nanti yang menghukum adalah polisi dan jaksa, bukan kita. Sedangkan kritik dan hina adalah dua hal yang bersinggungan. Saya bisa mengkritik dengan cara menghina, atau menghina dengan cara mengkritik," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas