Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Ngada Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan 1 x 24 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bu‎pati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, setelah 1 x 24 jam diperiksa intensif tim penyidik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Ngada Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan 1 x 24 Jam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bu‎pati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, setelah 1 x 24 jam diperiksa intensif tim penyidik.

Marianus tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Pelaksana Harian‎ (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Marianus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca: DPR Masih Terbuka Terima Masukan Soal Pasal Penghinaan Presiden Asal Jangan Dihapus

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Marianus Sae (MSA) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca: Politikus PDIP: Pemimpin Umat dan Umat Jangan Takut Terhadap Aksi Teror

Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

Baca: Agus Rahardjo Berharap Kewenangan Penyadapan KPK Tidak Diubah

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas