Ditangkap KPK, Ini Jumlah Harta Bupati Ngada Marianus Sae
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kepala daerah yang kali terciduk OTT adalah Bupati Ngada, Marianus Sae.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kepala daerah yang kali terciduk OTT adalah Bupati Ngada, Marianus Sae.
"Iya benar yang tertangkap tangan Bupati Ngada," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Tribunnews.com melalui acch.kpk.go.id , Marianus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Juli 2015.
Baca: Ditangkap KPK, Bupati Ngada Terancam Dipecat dari PDI Perjuangan
Saat itu ia melaporkan hartanya untuk maju dalam Pilbup Kabupaten Ngada periode 2015-2020.
Total harta yang dimiliki Marianus adalah Rp 3.776. 400.000 yang terdiri dari harta bergerak, harta tidak bergerak, surat berharga serta giro dan setara kas lainnya.
Untuk harta bergerak yang dimiliki Marianus adalah lima kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua dengan jumlah Rp 935.700.000.
Dirinya juga memiliki peternakan sapi, peternakan kuda, perkebunan jagung dan memiliki lahan hutan jati dan lahan hutan mahoni yang bila dirupiahkan menjadi Rp 15.670.000.000.
Kemudian untuk harta tidak bergerak, tanah dan bangunan di Badung serta 4 lahan tanah di Manggarai Barat, NTT senilai Rp 5.350.000.000.
Selain itu, Marinus juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 10.500.000.000 dan giro serta setara kas lainnya senilai Rp 60.700.000.
Kader PDIP tersebut juga memiliki piutang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 1.260.000.000.
Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT. Ia berpasangan dengan Emmilia Nomleni dan diusung PDIP dan PKB.
Sebelum mengajukan diri menjadi Gubernur NTT dalam Pilkada Serentak 2018, Marianus sudah sukses mencicip dua periode Bupati Ngada.
Namun, Marianus juga pernah ditetapkan tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo, Soa, di Kabupaten Ngada, NTT pada 21 Desember 2013 silam. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri.
Pada saat itu, Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu.
Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.