Komisioner KPU Sebut Marianus Sae Tetap Sah Jadi Calon
Meski sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, status itu tak menghalangi Marianus untuk berkampanye nantinya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ngada Marianus Sae terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra mengatakan Marianus tetap sah sebagai calon dan bisa tetap mengikuti Pilkada Serentak 2018.
“Ya tetap sama seperti (Bupati) Jombang (Nyono). Dia tetap berlaku. Dia tetap sah menjadi calon,” ujar Ilham, ditemui awak media, usai pelantikan timsel anggota KPU Kab/Kota periode 2018-2023, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Meski sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, status itu tak menghalangi Marianus untuk berkampanye nantinya.
Itu bisa dilakukan Marianus, kata Ilham, apabila lolos sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.
Baca: Jokowi Ingatkan Tantangan Diplomat Tak Mudah
“Dia tetap kampanye, boleh. Sampai pidananya berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Ngada Marianus Sae terjaring dalam OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2).
Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT untuk Pilkada Serentak 2018.
Ia berpasangan dengan Emmilia Nomleni dan diusung oleh PDIP dan PKB.
Sebelum mengajukan diri menjadi Gubernur NTT dalam Pilkada Serentak 2018, Marianus sudah sukses mencicip dua periode Bupati Ngada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.