Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjaring OTT, KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Ngada Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terjaring OTT, KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Ngada Sebagai Tersangka
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Bupati Ngada, Marianus Sae 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka setelah , Minggu (11/2/2018) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Baca: Keluarga Mulai Ambil Barang-Barang Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Emen

Selain Marianus, KPK juga menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.

Berita Rekomendasi

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas