Tindak Lanjut OTT Bupati Ngada, KPK Segel Empat Tempat di NTT
Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat di Nusa Tenggara Timur.
Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae.
"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan sejumlah tempat," jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Tempat yang disegel diantaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja Bupati dan ajudan di Pemkab Ngada, ruang kerja PT Sinar 99 Permai di Bajawa, NTT, serta ruang kerja di rumah WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) di Bajawa.
Pada OTT, Minggu (12/2/2018) kemarin, KPK mengamankan lima orang yang terdiri dari dua orang diamankan di Surabaya, 1 di Kupang, dan dua di Bajawa.
"Tim bergerak pararel ke tiga tempat yakni Surabaya, Kupang, dan Bajawa," ungkap Basaria.
Baca: Bawaslu Tak Perlu Atur Materi Khutbah, Justru Akan Memanaskan Situasi
Lima orang tersebut diantaranya Marianus Sae (MSA), Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi (ATS), ajudan Bupati Dionesisu Kilo, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), serta Pegawai Bank BNI Cabang Bajawa Petrus Pedulewari.
"Selanjutnya tim menerbangkan MSA dan ATS pada Minggu kemarin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Basaria.
Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.