DPR Undang KPK dalam Paripurna Pembacaan Rekomendasi Pansus Angket
Bamsoet menepis anggapan undang KPK untuk menegaskan legitimasi Pansus angket. Menurut Bamsoet masalah legalitas telah diputus MK
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekomendasi Panitia Khusus ( Pansus) Angket DPR untuk KPK akan dibacakan dalam sidang paripurna pada Rabu esok, (14/2/2018).
Pimpinan DPR telah mengundang KPK untuk hadir di paripurna pembacaan Pansus angket tersebut.
Baca: Kritik Pimpinan KPK, Masinton: Disiplin Dong, Pak!
"Iya, tadi saya berkomunikasi dengan pimpinan KPK. Beliau sedang mengatur jadwal untuk upayakan hadir. Ya kita mudah-mudahan besok hadir, untuk menepis bahwa sudah tidak ada lagi ketegangan antara DPR dan KPK," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/2/2018),
Adapun draf rekomendasi pansus yang akan dibacakan esok menurut Bamsoet tidak ada perubahan.
Draf rekomendasi telah diputuskan melalui pandangan fraksi sebelum ada putusan MK mengenai Pansus angket KPK yang meliputi aspek kelembagaan, anggaran, kewenangan, dan tata kelola SDM.
"Jadi kita enggak bisa ambil langkah mundur lagi," katanya.
Bamsoet menepis anggapan undang KPK untuk menegaskan legitimasi Pansus angket. Menurut Bamsoet masalah legalitas telah diputus MK dan hasilnya telah diterima oleh DPR dan KPK.
Bamsoet berharap hubungan dan komunikasi antara DPR dan KPK terjalin lebih baik lagi.
"Tidak ada lagi ketegangan yang perlu dikhawatirkan antara hubungan KPK dengan DPR. Sehingga harapan kami besok pimpinan KPK bisa hadir sekaligus menunjukan kepada publik bahwa kita baik-baik aja kok," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.